Perlu anda ketahui bahwa dalam melengkapi persyaratan untuk memperoleh visa, anda harus memberikan dokumen yang dibutuhkan dan dokumen tersebut harus berbahasa asing atau berbahasa sesuai Negara tujuan anda. Misalkan anda ingin menuju ke Negara tetangga yaitu Australia, andapun harus membuat salinan dokumen dalam bahasa yang digunakan di Australia yaitu bahasa inggris. Nah, bagaimana sih caranya ?
Jika anda belum memiliki passport anda bisa membuatnya di Kantor Imigrasi di wilayah anda, tetapi jika anda sudah memiliki passport maka anda hanya membutuhkan izin perjalanan atau masuk ke Negara tujuan anda.
Sedangkan untuk mendapatkan visa itu sendiri masing-masing Negara memiliki syarat dan ketentuan tersendiri, jadi ikuti dan lengkapi semua dokumen persyaratan visa untuk kelengkapan permohonan.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan ?
Jika anda ingin berwisata ke Negara tetangga, maka visa yang anda butuhkan adalah visa tourist dan beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan adalah:
- Siapkan Paspor Asli yang masih berlaku ( 6 bualan kedepan).
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy Akte Kelahiran.
- Foto Copy Surat Nikah (jika sudah menikah).
- Foto Copy NPWP.
- Copy ID Card, Birth Certificate, Passport dari si pembuat Invitation Letter.
- Surat Izin Asli dari Suami/Istri, jika bepergian sendiri tanpa Suami/Istri
- Pasfoto 3×4 dan 4×6,
- Foto copy Rekening Koran Tabungan.
Menterjemahkan dokumen ke dalam bahasa inggris
Anda harus menterjemahkan dokumen yang dibutuhkan kedalam bahasa inggris, lalu bagaimana anda meterjemahkannya ?
Anda harus mencari tempat translate syarat visa yang ada di sekitar wilayah anda, point penting dalam proses ini adalah anda tidak boleh menterjemahkan dokumen tersebut kepada penerjemah yang belum terdaftar, jadi dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang terdaftar di kedutaan Negara yang ingin anda tuju, lebih mudahnya anda bisa mencari penerjemah tersumpah, yaitu penerjemah resmi yang telah disertifikasi oleh pemerintah provinsi.